Jaksa Ungkap Alasan Munarman Diundang Acara Baiat ISIS 

Rabu, 08 Desember 2021 | 21:20:02 WIB

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan panitia mengundang Munarman di acara baiat kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) berkedok Tabligh Akbar FPI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Mantan Sekretaris Umum FPI itu diundang karena pertimbangan bisa menjadi daya tarik bagi pengikut FPI agar bisa dibaiat.

Jaksa mengungkapkan hal ini dalam dakwaan yang dibacakan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12).

"Terdakwa diharapkan dapat menjadi daya tarik para Laskar FPI yang ada di Makassar," kata jaksa.

Jaksa membeberkan, acara baiat pada ISIS berkedok Tabligh Akbar FPI itu diinisiasi Ustaz Agus Salim, Muhammad Akbar Muslim, Abdurrahman Langkong dan kawan-kawannya. Mereka merupakan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar.

Sebelum mengadakan acara baiat itu, Agus Salim dan rekan-rekannya kerap mengikuti kajian di pesantren Tahfidzul Quran Makassar pimpinan ustaz Basri. Kajian-kajian itu seperti syariat Islam yang kaffah, penegakan syariat Islam, keutamaan hijrah, thaghut, dan anshor thoghut.

"(Kajian) dengan cara jemaah akan di-rolling secara bergantian karena tempatnya terbatas di mana kajian tersebut akan dilaksanakan sebanyak 5 kali," kata Jaksa.

Munarman Didakwa Gerakkan Orang Berbuat Teror

Mereka lantas bersepakat menggelar baiat kepada ISIS yang dikemas dengan acara tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 dengan tema "Tegaknya Syariat di bawah Naungan Khilafah" di Sekretariat FPI Kota Makassar dan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Makassar.

Selain itu, mereka juga berencana mengadakan konvoi dengan mengibarkan bendera tauhid yang identik dengan ISIS.

Dalam rapat persiapan tabligh akbar tersebut, mereka sepakat mengundang Munarman dan pengasuh pesantren Tahfidzul Quran, Ustaz Basri sebagai pembicara. Mereka menilai keduanya bisa membangun semangat dan memberikan materi.

"Alasan mengundang terdakwa adalah karena peserta rapat telah mengetahui bahwa terdakwa telah hadir dalam acara deklarasi dukungan pada ISIS di UIN (Syarif Hidayatullah) Jakarta," kata Jaksa.

Selain itu, Munarman juga dikenal sebagai pengurus FPI Pusat yang terkenal dengan keberaniannya dan kerap muncul di media.

"Terdakwa diharapkan dapat menjadi daya tarik para Laskar FPI yang ada di Makassar," tutur Jaksa.

Pengurus FPI Makassar, Muhammad Akbar Muslim, kemudian mendapatkan tugas menghubungi Munarman melalui sambungan telepon satu minggu sebelum acara.

Ia lantas menyampaikan bahwa DPD FPI Sulsel dan DPW Kota Makassar mengundang Munarman dalam acara deklarasi dukungan pada ISIS yang dikemas dengan nama Tabligh Akbar FPI.

Setelah mengetahui pemateri lainnya, Munarman lantas menyetujui undangan tersebut.

Pada 24 Januari 2015, Munarman kemudian memenuhi undangan tersebut dan menjadi pemateri dalam acara baiat maupun dukungan pada ISIS yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI.

Munarman kemudian menyampaikan beberapa hal mengenai FPI, salah satunya seperti visi misi yang tercatat dalam AD/ART FPI, yakni menerapkan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

"Jadi visinya adalah menerapkan syariat Islam di bawah naungan khilafah Islamiyah... Cara mencapai misinya adalah dengan dakwah seperti sekarang kemudian isbah dan kemudian yang ketiga secara jihad," kata Munarman dalam forum tersebut.

Munarman ditangkap Densus 88/Antiteror di kediamannya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada 27 April lalu karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Jaksa lantas mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda.

Jaksa mendakwa Munarman dengan Pasal 14 atau 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama. [**]
 

Terkini